"Dia ini kesehariannya bos pulsa, dia penyelenggara judi bola online," ucap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hanny Hidayat kepada detikcom, Selasa (27/5/2014).
DT digerebek di kosnya di lantai 3 No 27 pada Senin (26/5) malam. Sebelumnya, polisi melakukan patroli di dunia maya akan kejahatan-kejahatan, salah satunya kegiatan perjudian.
Di tempat kos DT, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain buku berisi rekapan judi bola online, handphone, ATM BCA atas nama tersangka DT, 1 buah key BCA, 4 buah kartu kredit, 2 buah kartu ATM dan uang tunai Rp 1 juta serta 2 buah buku tabungan berisi saldo Rp 50 juta.
"Tersangka sudah menjalankan kegiatan judi online sejak 2013," ungkap Hanny.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Timur. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus tersebut.
(mei/mpr)











































