Kronologi Perseteruan Ahok dengan Pengacara Udar Terkait Kasus TransJ

Kronologi Perseteruan Ahok dengan Pengacara Udar Terkait Kasus TransJ

- detikNews
Selasa, 27 Mei 2014 07:04 WIB
Kronologi Perseteruan Ahok dengan Pengacara Udar Terkait Kasus TransJ
Jakarta - Wagub DKI Basuki T Purnama terlibat perseteruan dengan tim pengacara Udar Pristono, mantan Kadishub DKI yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan TransJ. Bagaimana awalnya perseteruan itu?



Udar Jadi Tersangka

Perseteruan bermula ketika Kejagung menetapkan Udar sebagai tersangka. Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta di Dishub DKI tahun anggaran 2013. Penetapan tersangka Udar sudah sejak hari Jumat (9/5) lalu.

"Tim penyidik kembali menambah jumlah 2 tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama yaitu UP (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Senin (12/5/2014).

Selain Udar, Untung mengatakan penyidik juga menetapkan Prawoto (Direktur BPPT) sebagai tersangka. "Dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014," kata Untung.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 2 pejabat Dishub sebagai tersangka. Keduanya yakni Setyo Tuhu (Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI) dan R Dradjat A (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI). Jadi, sejauh ini Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini dan keempatnya hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan.

Udar Jadi Tersangka

Perseteruan bermula ketika Kejagung menetapkan Udar sebagai tersangka. Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta di Dishub DKI tahun anggaran 2013. Penetapan tersangka Udar sudah sejak hari Jumat (9/5) lalu.

"Tim penyidik kembali menambah jumlah 2 tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama yaitu UP (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Senin (12/5/2014).

Selain Udar, Untung mengatakan penyidik juga menetapkan Prawoto (Direktur BPPT) sebagai tersangka. "Dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014," kata Untung.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 2 pejabat Dishub sebagai tersangka. Keduanya yakni Setyo Tuhu (Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI) dan R Dradjat A (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI). Jadi, sejauh ini Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini dan keempatnya hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pengacara Udar Menyerang Ahok

Dalam jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakpus 21 Mei kemarin, Udar dan tim pengacaranya memaparkan sejumlah hal. Udar menyampaikan bahwa Jokowi mengetahui mengenai pengadaan bus ini.

Selesai Udar, giliran pengacara yang bicara. Hasan Basri kemudian mengungkapkan kalau kliennya tersandera oleh opini sehingga dicap bersalah.

"Oleh karena itu setelah diskusi panjang yang telah kita lakukan dengan klien kami, mereka tidak pernah makan itu uang sehingga ditetapkan jadi tersangka," imbuhnya.

"Tiba-tiba wakil gubernur bilang ada terjadi dugaan, mendeskripsikan bawahannya bilang kaya gitu. Harusnya didudukan bersama terkait masalahnya. Sampai sekarang klien kami tidak tahu. Hentikan sikap tertentu yang selalu membuat masalah, berteriak, menuduh, dan lain sebagianya. Karena kasus di Jakarta sudah tahu corongnya, orang yang tidak salah jadi salah," urai Hasan.

Pengacara Udar Menyerang Ahok

Dalam jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakpus 21 Mei kemarin, Udar dan tim pengacaranya memaparkan sejumlah hal. Udar menyampaikan bahwa Jokowi mengetahui mengenai pengadaan bus ini.

Selesai Udar, giliran pengacara yang bicara. Hasan Basri kemudian mengungkapkan kalau kliennya tersandera oleh opini sehingga dicap bersalah.

"Oleh karena itu setelah diskusi panjang yang telah kita lakukan dengan klien kami, mereka tidak pernah makan itu uang sehingga ditetapkan jadi tersangka," imbuhnya.

"Tiba-tiba wakil gubernur bilang ada terjadi dugaan, mendeskripsikan bawahannya bilang kaya gitu. Harusnya didudukan bersama terkait masalahnya. Sampai sekarang klien kami tidak tahu. Hentikan sikap tertentu yang selalu membuat masalah, berteriak, menuduh, dan lain sebagianya. Karena kasus di Jakarta sudah tahu corongnya, orang yang tidak salah jadi salah," urai Hasan.

Ahok: Gua Paling Demen Diajak Ribut

Ahok naik pitam ketika dikait-kaitkan dengan dalam kasus pengadaan TransJakarta. Kegeraman Ahok muncul ketika tim pengacara Eks Kadishub DKI, Udar Pristono, menyeret namanya karena terlibat di kasus TransJakarta karatan.

Pria yang disapa Ahok ini mengaku siap menerima tuduhan dari Udar Prsitono. Ahok juga menantang Udar untuk menuntutnya.

"Mau tuntut saya kapan? Silakan gugat kalau mau ribut sama saya, saya akan buka tantangan. Saya akan seret juga bus-bus 2012 yang sudah pada mogok dan dipakai Bianglala," katanya.

Ahok juga mengatakan, Kejaksaan sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus TransJakarta 2012. Ahok akan meminta pertanggungjawaban Pristono terkait hal itu.

"Ya sudah kalau mau tuntut menuntut, saya juga panas kalau dia gituin saya. Kenapa dia incar saya? Mau supaya saya nurut dan tutup-tutupin?" ucap Ahok kesal.

Ahok menganggap yang dilakukan Udar Pristono dengan mengaitkan dirinya adalah jurus mabok. "Ini gila pengacaranya," ucapnya.

"Tadi saya gak mau ribut, kalau mau ajak gue ribut gua paling demen," tutup Ahok.

Ahok: Gua Paling Demen Diajak Ribut

Ahok naik pitam ketika dikait-kaitkan dengan dalam kasus pengadaan TransJakarta. Kegeraman Ahok muncul ketika tim pengacara Eks Kadishub DKI, Udar Pristono, menyeret namanya karena terlibat di kasus TransJakarta karatan.

Pria yang disapa Ahok ini mengaku siap menerima tuduhan dari Udar Prsitono. Ahok juga menantang Udar untuk menuntutnya.

"Mau tuntut saya kapan? Silakan gugat kalau mau ribut sama saya, saya akan buka tantangan. Saya akan seret juga bus-bus 2012 yang sudah pada mogok dan dipakai Bianglala," katanya.

Ahok juga mengatakan, Kejaksaan sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus TransJakarta 2012. Ahok akan meminta pertanggungjawaban Pristono terkait hal itu.

"Ya sudah kalau mau tuntut menuntut, saya juga panas kalau dia gituin saya. Kenapa dia incar saya? Mau supaya saya nurut dan tutup-tutupin?" ucap Ahok kesal.

Ahok menganggap yang dilakukan Udar Pristono dengan mengaitkan dirinya adalah jurus mabok. "Ini gila pengacaranya," ucapnya.

"Tadi saya gak mau ribut, kalau mau ajak gue ribut gua paling demen," tutup Ahok.

Ahok: BPKP Bilang Ditunda, Udar Jalan Terus Beli Bus

Ahok lantas buka-bukaan soal kasus TransJ karatan yang menimpa eks Kadishub DKI Udar Pristono. Menurut Ahok sebenarnya waktu itu dia sudah meminta agar pengadaan bus distop dulu, tetapi Udar tetap jalan terus.

"Terus saya tanya waktu itu BPKP bilang ditunda dulu, dia bilang, itu demi kebijakan kepala dinas biar jalan. Ya Anda kenapa nggak tanya kita soal kebijakan," jelas Wagub yang disapa Ahok di balai kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Ahok sebenarnya waktu itu menginginkan agar pengadaan benar-benar ikut aturan main, tak sembarang saja. Bus yang didapatkan juga bus yang terbaik. Dan pada akhirnya kini tersandung kasus hukum.

"Kita mau beli bus nggak bisa sembarangan bus kan. Ada standar ada aturan mainnya. Dia bilang kan biar bapak cepat dapat busnya, ya cepat bukan salahi aturan dong. Makanya saya bilang kita ikuti proses hukum sajalah," jelas Ahok.

Udar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan TransJ yang dikenal dengan kasus TransJ karatan ini. Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung.

Ahok: BPKP Bilang Ditunda, Udar Jalan Terus Beli Bus

Ahok lantas buka-bukaan soal kasus TransJ karatan yang menimpa eks Kadishub DKI Udar Pristono. Menurut Ahok sebenarnya waktu itu dia sudah meminta agar pengadaan bus distop dulu, tetapi Udar tetap jalan terus.

"Terus saya tanya waktu itu BPKP bilang ditunda dulu, dia bilang, itu demi kebijakan kepala dinas biar jalan. Ya Anda kenapa nggak tanya kita soal kebijakan," jelas Wagub yang disapa Ahok di balai kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Ahok sebenarnya waktu itu menginginkan agar pengadaan benar-benar ikut aturan main, tak sembarang saja. Bus yang didapatkan juga bus yang terbaik. Dan pada akhirnya kini tersandung kasus hukum.

"Kita mau beli bus nggak bisa sembarangan bus kan. Ada standar ada aturan mainnya. Dia bilang kan biar bapak cepat dapat busnya, ya cepat bukan salahi aturan dong. Makanya saya bilang kita ikuti proses hukum sajalah," jelas Ahok.

Udar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan TransJ yang dikenal dengan kasus TransJ karatan ini. Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung.

Pengacara Udar ke Balai Kota, Minta Klarifikasi Ahok Soal Ucapannya

Tim pengacara eks Kadihshub DKI Udar Pristono menyambangi balai kota. Mereka ingin menemui Ahok dan meminta klarifikasi soal ucapan Wagub DKI itu perihal kasus Udar.

"Klarifikasi langsung kepada Ahok yang menyatakan Hasan Basri (pengacara Udar) gila dan Ahok katanya demen diajak ribut," kata pengacara Udar, Razman Arif saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/5/2014).

"Ini sudah pelecehan terhadap profesi advokat," tambah Razman. Dia akan ke balai kota siang ini.

Menurut Razman, pihaknya juga memberi waktu kepada Ahok untuk meminta maaf dalam 3 kali 24 jam. Ucapan Ahok itu dinilai sudah menyinggung.

"Apabila tidak mnta maaf secara sadar ke media, kami akan proses hukum ke Mabes Polri," terang Razman.

Apa yang dikatakan Ahok pada pekan lalu itu mengomentari ucapan pengacara Udar. Politisi Gerindra itu disebut pengacara Udar tahu soal kasus TransJ karatan. Kemudin ucapan-ucapan Ahok terkait Udar dinilai tak pantas sehingga akan dilaporkan ke Mabes Polri.

Pengacara Udar ke Balai Kota, Minta Klarifikasi Ahok Soal Ucapannya

Tim pengacara eks Kadihshub DKI Udar Pristono menyambangi balai kota. Mereka ingin menemui Ahok dan meminta klarifikasi soal ucapan Wagub DKI itu perihal kasus Udar.

"Klarifikasi langsung kepada Ahok yang menyatakan Hasan Basri (pengacara Udar) gila dan Ahok katanya demen diajak ribut," kata pengacara Udar, Razman Arif saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/5/2014).

"Ini sudah pelecehan terhadap profesi advokat," tambah Razman. Dia akan ke balai kota siang ini.

Menurut Razman, pihaknya juga memberi waktu kepada Ahok untuk meminta maaf dalam 3 kali 24 jam. Ucapan Ahok itu dinilai sudah menyinggung.

"Apabila tidak mnta maaf secara sadar ke media, kami akan proses hukum ke Mabes Polri," terang Razman.

Apa yang dikatakan Ahok pada pekan lalu itu mengomentari ucapan pengacara Udar. Politisi Gerindra itu disebut pengacara Udar tahu soal kasus TransJ karatan. Kemudin ucapan-ucapan Ahok terkait Udar dinilai tak pantas sehingga akan dilaporkan ke Mabes Polri.

Diultimatum Pengacara Udar, Ahok: Laporkan Saja ke Polisi

Tim pengacara Udar Pristono, eks Kadishub DKI mengultimatum Wagub DKI Basuki T Purnama atau Ahok. Politisi Gerindra itu dituntut meminta maaf ke Udar dan pengacaranya terkait ucapannya. Ahok disebut pengacara Udar menyebut salah satu anggota tim pengacara gila dan Ahok mengaku demen diajak ribut.

"Sekarang saya nguruh mereka untuk segera laporkan ke Mabes," jelas Ahok di balai kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Ahok diultimatum meminta maaf dalam waktu 2x24 jam. Selain ke Mabes Polri, Ahok juga diancam dilaporkan ke DPR. Tapi Ahok yang dimintai tanggapan malah santai.

"Ya bagus. Ya kan saya suka ditantang orang, kalau kaya gitu gue tantang balik, saya demen kaya gitu," tutup Ahok.

Diultimatum Pengacara Udar, Ahok: Laporkan Saja ke Polisi

Tim pengacara Udar Pristono, eks Kadishub DKI mengultimatum Wagub DKI Basuki T Purnama atau Ahok. Politisi Gerindra itu dituntut meminta maaf ke Udar dan pengacaranya terkait ucapannya. Ahok disebut pengacara Udar menyebut salah satu anggota tim pengacara gila dan Ahok mengaku demen diajak ribut.

"Sekarang saya nguruh mereka untuk segera laporkan ke Mabes," jelas Ahok di balai kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Ahok diultimatum meminta maaf dalam waktu 2x24 jam. Selain ke Mabes Polri, Ahok juga diancam dilaporkan ke DPR. Tapi Ahok yang dimintai tanggapan malah santai.

"Ya bagus. Ya kan saya suka ditantang orang, kalau kaya gitu gue tantang balik, saya demen kaya gitu," tutup Ahok.
Halaman 2 dari 14
(fjp/ros)


Berita Terkait