"Kasus itu merupakan tindak pidana umum. Tindak pidana adalah ranah kepolisian, biarkan kepolisian yang mengusutnya," kata Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di kantornya, Jl MH Thamrin Jakpus, Senin (26/5/2014).
Menurut Nelson, Bawaslu tidak bisa menindak kasus tersebut karena belum ada capres dan cawapres yang secara definitif ditetapkan oleh KPU. Penetapan baru digelar 31 Mei 2014.
"Agak susah (menindaknya). Posko itu belum bisa terkategori sebagai posko pemenangan capres, karena sampai saat ini KPU belum menetakan capres definitif," ujarnya.
Hal senada disampaikan komisioner KPU Juri Ardiantoro, menurutnya bukan wilayah KPU menanggapai apalagi menyelesaikan kasus pembakaran posko tim sukses capres.
"Itu sudah tanggungjawab orang per orang. KPU nggak sampai mengurusi ke situ. KPU itu hanya mengurusi apa kepentingan pasangan calon dalam pencalonannya," ucap Juri di kantor KPU.
Menurutnya, tim relawan itu belum tentu tim relawan resmi yang didaftarkan oleh pasangan calon ke KPU, sehingga bisa jadi orang-orang yang mendiami posko itu nggak ada hubungannya dengan KPU.
"Isunya bukan ranah KPU. Itu kan bagian daei kejahatan, ada kesengajaan orang untuk membuat orang rugi, membuat kebakaran. Itu sudah pidana umum, biar kepolisian dan pihak lain yang megurus," tegas mantan ketua KPU DKI itu.
(iqb/trq)










































