Ada 17 item anggaran kegiatan tahun 2012 dengan total Rp 1,08 miliar yang dikemplang oleh Rosidah. Total kerugian negara akibat perbuatan Rosidah mencapai Rp 589,4 juta, lebih dari setengah dari yang dianggarkan.
Modus yang digunakan Rosidah seperti ini: Ada sebuah kegiatan pergerakan masyarakat untuk kerja bakti dengan anggaran Rp 139 juta. Namun nyatanya yang dipakai hanya Rp 5,1 juta. Yang dikembalikan ke kas anggaran cuma Rp 248 ribu. Sisanya Rp 129 juta malah tidak dikembalikan.
Begitu juga dengan 16 item kegiatan lainnya. Mulai dari kegiatan pembinaan jasmani dan rohani, pergerakan RW binaan, pergerakan masyarakat dalam kebersihan saluran lingkungan, pemantauan kegiatan ramadan hingga pemberantasan nyamuk.
"Dari sisa anggaran 17 kegiatan yang dibayarkan, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata jaksa Silvia Desty Rosalina di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (26/5/2014).
Jaksa juga menerangkan ada beberapa kepala seksi dan sejumlah pihak lain di kelurahan yang ikut menikmati uang hasil korupsi ini.
Rosidah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi dalam Pasal ini adalah seumur hidup penjara.
(mok/fjp)











































