"Rp 5 miliar itu langsung diantar ke Pak Choel. Pakai uang dollar," ujar Rosa bersaksi untuk terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Duit ini sepengetahuan Rosa diantar ke kantor Choel. Namun dia mengaku tidak mengetahui alasan atau maksud pemberian duit tersebut.
"Saya juga tidak tahu, pokoknya urus Hambalang yang untuk Pak menteri Rp 5 miliar melalui Choel, katanya Pak Nazar," ujarnya.
Hakim bertanya soal alasan pemberian duit tidak langsung ke Andi. "Saya juga tidak tahu," sebutnya.
"Konfirmasi uang sampai ke Choel?" lanjut hakim bertanya. " Tidak, karena saat proses pemberian saya tidak tahu," katanya.
Pada persidangan pekan lalu (19/5) Choel mengakui pernah menerima uang USD 550 ribu. Uang itu diberikan oleh dua pejabat Kemenpora, Deddy Kusdinar dan Fakhrudin saat dia ulang tahun.
"Sama seperti Pak Fakhrudin dan Pak Deddy tidak berinisiatif kenapa, mengapa, dari mana untuk apa (uang itu)," ujarnya.
Choel juga mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Herman Prananto, petinggi PT Global Daya Manunggal (GDM). Uang itu, klaim Choel, terkait dengan perjanjian pekerjaan.
Andi Mallarangeng membantah menerima duit melalui Choel. Dia menyebut adiknya pernah mengaku menerima duit. USD 550 ribu yang diantar Karo Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar dan staf khusus Andi, Fakhrudin.
"Saya pernah minta kembalikan apa yang dia terima. Dia mengaku menerima USD 550 ribu dan Rp 2 miliar," kata Andi menanggapi kesaksian adiknya pekan lalu.
(fdn/fjp)











































