"Nilainya sekitar Rp 1,3 miliar. Aksi mereka diduga sudah lama, tapi baru terdeteksi," kata Komandan Gugus Keamanan Laut Armada Barat TNI AL, Laksamana Pertama TNI Harjo Susmoro, dalam gelar perkara, Senin (26/5/2014).
Barang-barang berusia ratusan tahun itu diambil dari perairan Karang Heluputan, Bintan. Wujudnya berupa piring, mangkuk, guci, dan olahan keramik lainnya.
10 ABK yang ditangkap berasal dari Indonesia dan Vietnam. 5 WNI tersebut adalah Norbet, Memet, Ibnu, Jhoni Rian, dan Yandi Friadi. Sedangkan 5 warga Vietnam yakni Abay, Akuang, Alang, Avy, dan Eeng. Para WNI berperan sebagai tekong dan pengangkut hasil penyelaman ke kapal, sedangkan warga Vietnam bertugas sebagai penyelam.
"Mereka orang terlatih dan profesional," kata Harjo sambil menjelaskan pelaku akan dibawa ke Mako Lanal Batam untuk proses selanjutnya.
(try/try)











































