"Lima WNI dan lima warga Vietnam," kata Komandan Gugus Keamanan Laut Armada Barat TNI AL, Laksamana Pertama TNI Harjo Susmoro, dalam gelar perkara, Senin (26/5/2014).
5 WNI tersebut adalah Norbet, Memet, Ibnu, Jhoni Rian, dan Yandi Friadi. Sedangkan 5 warga Vietnam yakni Abay, Akuang, Alang, Avy, dan Eeng. WNI berperan sebagai tekong dan pengangkut hasil penyelaman ke kapal.
"Sementara lima warga Vietnam bertugas sebagai penyelam," jelas Harjo.
Pelaku ditangkap di Karang Heluputan, Bintan, Kepri. Mereka sudah selesai melakukan penyelaman dan bersiap mengangkut barang antik berusia ratusan tahun seperti piring, mangkuk, guci, dan olahan keramik lainnya.
Pelaku dibawa ke Mako Lanal Batam untuk proses selanjutnya.
(try/try)











































