Anggaran KY Dipangkas Rp 22,8 M, Seleksi Hakim Agung Bisa Tertunda

Anggaran KY Dipangkas Rp 22,8 M, Seleksi Hakim Agung Bisa Tertunda

- detikNews
Senin, 26 Mei 2014 18:47 WIB
Anggaran KY Dipangkas Rp 22,8 M, Seleksi Hakim Agung Bisa Tertunda
Jakarta - Presiden akan memangkas anggaran kementerian/lembaga melalui Inpres No 4 Tahun 2014 dengan total Rp 100 triliun, termasuk KY yang dipangkas Rp 22,8 miliar. Imbasnya, seleksi hakim agung bisa tertunda.

"Kita (dalam rapat pleno) menyepakati bahwa KY akan menghentikan kegiatan jika Inpres yang dikeluarkan presiden disetujui DPR," kata Komisioner KY, Imam Ansori Saleh dalam jumpa pers di kantor KY, Jalan Kramat Jati, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2014).

Dalam kesempatan yang sama, Sejen KY Danang Widjayanto menyatakan meski menerima ia mengeluhkan bahwa pemotongan itu akan mengurangi biaya operasional. Dalam Inpres tersebut, anggaran KY yang semula Rp 83,503 miliar, dipotong Rp 22,8 miliar tahun 2014. Sementara pemakaian dana hingga Mei 2014 ini dari Rp 83,503 miliar itu masih tersisa Rp 57,3 miliar.

Seharusnya, dari Rp 57,3 miliar itu digunakan untuk biaya operasional kantor, gaji, tunjangan, listrik, air, telepon dll sekitar Rp 27,09 miliar. Kemudian, KY juga memiliki biaya yang menurut perjanjian kontrak pada pihak ketiga senilai Rp 5,57 miliar.

"Sehingga total beban tetap ke karyawan dan pihak ketiga Rp 36, 66 miliar," imbuh Danang.

Sisanya Rp 24,7 miliar sedianya digunakan untuk seleksi hakim agung, advokasi, pemantauan peradilan. Nah angka ini yang kemudian dipangkas Rp 22,88 miliar dalam Inpres, sehingga sisa Rp 1,8 miliar.

"Sisa Rp 1,8 miliar ini harus digunakan untuk semua core business KY. Kegiatan inti KY itu hanya didanai sekitar Rp 1,8 miliar sampai Desember 2014. Sehingga kami berharap keputusan DPR tidak sampai sebesar itu (Rp 22,8 miliar pemotongannya, red)," jelas Danang.

Merasa tak cukup, pihak KY menyatakan keberatannya atas pemotongan anggaran ini. Ia berharap bila disetujui, DPR tidak akan memotong anggaran sebesar ini. Alasannya karena saat ini KY baru menerima 39 PNS baru serta membangun enam kantor penghubung di beberapa daerah.

"Kami berharap keputusan DPR tidak sampai sebesar itu. Kami bukan mengancam. Kita menyampaikan sekarang sebagai warning ke masyarakat. Syukur-syukur DPR tidak memotong sebesar atau lebih besar itu," ujar Danang.

Sementara Komisioner KY bidang rekrutmen hakim, Taufikurohman Syahuro mengatakan dengan adanya pemangkasan anggaran ini, seleksi Calon Hakim Agung (CAH) yang sedang berjalan bisa terhenti.

"Dengan terpaksa akan segera dihentikan. Akan di-pending sampai waktu yang belum ditentukan sampai ada info lebih lanjut mengenai pemotongan ini," jelas Taufikurohman.

Dia menambahkan, imbasnya, seleksi CAH akan molor dari jadwal. Seleksi CAH ini memakan anggaran Rp 2 miliar, sedangkan sisa anggaran KY pasca dipotong, bila dikabulkan DPR, menjadi Rp 1,8 miliar.

(bil/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads