Mulanya Rosa menjelaskan grup perusahaan milik Nazaruddin biasa meminta fee 18 persen bagi kontraktor yang ingin mendapatkan proyek. Memang untuk kontraktor milik BUMN, fee yang harus disiapkan berkisar 15-18 persen dari nilai kontrak proyek.
"Sedangkan untuk swasta 20-23 persen," ujar Rosa bersaksi di persidangan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng, Senin (26/5/2014).
"Kenapa BUMN 18 persen, swasta lebih tinggi, katanya (Nazaruddin) BUMN perusahaan nasional. Kalau dari 18 persen itu, 5-6 persen ke DPR. Untuk di kementerian/lembaga, panitia biasanya 1-2 persen. PPK 0,5-1 persen, untuk menteri 2 persen. Terus, dana2 pengamanan dikeluarkan 2 persen dan sisanya untuk Nazaruddin karena sudah mengeluarkan modal duluan," sebut Rosa.
"Apakah proyek-proyek di kementerian memang sudah disetting fee untuk ini?," tanya hakim. "Grup Permai sudah beberapa kali kerjasama dengan Adhi Karya. Waktu pertama dikatakan nanti Adhi Karya leadernya, saya katakan sperti biasa fee-nya 18 persen," jelas Rosa.
Untuk proyek Hambalang, Nazaruddin menagih kembali duit Rp 10 miliar dari total Rp 20 miliar yang dikeluarkan. Duit yang diminta dikeluarkan Nazar untuk mengurus SK hak pakai tanah Hambalang, DPR dan Choel Mallarangeng.
(fdn/ndr)











































