Pansus Tanah Abang Minta Second Opinion ke UI
Senin, 20 Des 2004 18:08 WIB
Jakarta - Pansus Pasar Tanah Abang DPRD DKI merekomendasikan dilakukannya second opinion terhadap hasil kajian ITB yang menyebut bangunan Blok B-E Pasar Tanah Abang sudah tidak layak sehingga harus dibongkar.Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pansus Tanah Abang, Maringan Pangaribuan usai rapat pansus di Gedung DPRD DKI,Jl.Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2004). "Kita semua anggota pansus sepakat perlunya second opinion terhadap hasil kajian ITB," kata Maringan kepada wartawan. Menurut Maringan, second opinion akan membutuhkan waktu dua bulan dalam penyelesaiannya, dan akan dilakukan oleh Lembaga Teknologi Fakultas Teknik UI, karena lembaga tersebut merupakan lembaga independen. Maringan menjelaskan, second opinion ini nantinya akan menjadi dasar bagi rekomendasi pansus."Pansus akan menentukan apakah Pasar Tanah Abang Blok B sampai E layak dibongkar atau tidak setelah mendapat second opinion," ujar Maringan.Maringan juga menyatakan bahwa pihak pansus sudah meminta Sekretaris Dewan untuk menyurati UI. Sedangkan mengenai biaya sepanjang proses memperoleh second opinion, semuanya ditanggung oleh DPRD DKI. Namun Maringan menolak merinci berapa biaya yang dibutuhkan. "Silakan tanya ke Sekretaris Dewan saja," katanya.Untuk melengkapi second opinion dari UI, pansus juga meminta lembaga independen lain membuat kajian hukum, ekonomi, sosial dan budaya dari Pasar Tanah Abang."Kajian ini dibuat untuk memperkuat second opinion dari segi teknis yg akan dilakukan UI," jelas Maringan.
(ast/)











































