"Saya tidak pernah berbicara tentang tanah, tidak pernah bicara sertifikat," ujar Anas Urbaningrum saat bersaksi untuk terdakwa Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Anas mengaku memang bertemu dengan anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono di ruang fraksi. Saat itu Anas yang tengah berbincang dengan Saan Mustopa dan Adjie Massaid.
Saat itu Ignatius melaporkan rencana program legislasi sebab dia menjabat ketua Badan Legislasi DPR. "Itu penting sekali karena presiden berasal dari PD, Ketua DPR dari demokrat, Baleg dari Demokrat," ungkap Anas.
Di sela pertemuan, Nazar menyinggung soal urusan Kemenpora kepada Ignatius. "Yang saya dengar Nazar bicara, Pak Mulyono ada urusan Kemenpora di BPN (Badan Pertanahan Nasional) tolong ikut didorong. Itu yang saya tidak tahu apa ada pembicaraan sebelumnya," tutur dia.
Mantan Ketum Demokrat ini pernah bertemu Kepala BPN saat itu Joyo Winoto sekitar tahun 2008. Tapi tidak ada pembahasan menyoal proyek Hambalang. "Pertemuan dengan Pak Joyo tahun 2008 konteksnya persiapan pemilu 2009," sebutnya.
Eks Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang menerangkan keluhan belum terbitnya SK hak pakai tanah Hambalang disampaikan Sesmenpora Wafid Muharam.
"Pak Wafid sampaikan tolong sampaikan ke teman Bu Rosa dibantu supaya sertifikat keluar . Hasil itu saya sampaikan langsung ke Pak Nazar," katanya.
Beberapa waktu kemudian, Rosa diminta Nazar menemui Kepala BPN saat itu Joyo Winoto. Rosa lantas mengambil bungkusan warna coklat yang berisi SK. Selanjutnya dia mengantar titipan yang diterima ke Wafid Muharam sesuai perintah Nazar.
"Pak Wafid sampaikan terimakasih. Pak Nazar sampaikan jangan terima kasih ke saya, sampaikan ke Anas. Saya sampaikan lagi ke Pak Sesmen, Pak terima kasihnya ke Anas," ujar dia.
(fdn/ndr)











































