"Ibu Attiyah jelas mengundurkan diri dengan surat pernyataan di atas materai. Tidak mungkin saya memerintahkan membuat akte mundur, kesaksian Ronny Wijaya sangat bohong," kata Machfud bersaksi untuk terdakwa Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).
Machfud menceritakan, dirinya dan Ronny yang menjabat Direktur Keuangan PT DCL, mengambil langsung surat pernyataan mundur Attiyah. Lantas, dia meminta bawahannya bernama Jufri memprosesnya ke notaris untuk mengubah akte perusahaan.
"Lantas ditaruh surat penguduran diri, saya nggak ngeh lagi. Akte mundur tidak ada ceritanya," tegas dia.
Dalam kesaksiannya di sesi pertama sidang, Machfud mengklaim meminta Attiyah mengundurkan diri pada awal tahun 2009.
"Tahun 2009, bulan Januari karena kebentur masalah finansial, kami apply ke bank tidak bisa. Lantas Attiyah kami suruh mundur," ujarnya.
Attiyah langsung membuat surat pengunduran diri. Tersisa dan Ronny Wijaya yang memegang kepemilikan saham.
"Lalu saya minta legalisir surat pengunduran diri Attiyah ke notaris," ujarnya. "Tujuan legalisir itu supaya Bu Attiyah tidak menutut pembagian-pembagian di luar bisnis saya dengan Attiyah," terangnya.
Keterangan Machfud berbeda dengan kesaksian Ronny Wijaya pada persidangan pekan lalu (19/5). Dia menyebut bosnya Machfud Suroso pernah meminta bantuan mencari notaris mengubah akte perusahaan.
"Setelah kasus Wisma Atlet meledak ada upaya menghilangkan jejak Munadi Herlambang dan Attiyah di Dutasari dengan mencari notaris yang bisa (membuatkan pengubahan akte) mundur tanggalnya," ujar Ronny .
Menurutnya,permintaan Machfud agar dirinya mencarikan notaris sesuai keinginan bosnya untuk menyelamatkan istri Anas dari perkara ini. "Itu penilaian saya dibuat mundur supaya (Munadi dan Attiyah) tidak terkait. Terus terang saya disuruh kira-kira (dibilang) ada nggak notaris yang bisa membuat tanggal mundur," sambungnya.
Sebelum diubah, akte perusahaan mencatat kepemilikan saham CCL terdiri dari Machfud sebesar 40 persen, Attiyah dan Ronny masing-masing sebesar 30 persen. Pengubahan dilakukan dengan mencatat kepemilikan saham Attiyah dan Munadi pada perusahaan yang menjadi subkontraktor Hambalang untuk mekanikal elektrikal, dijual pada tahun 2009.
(fdn/aan)










































