"Apabila Ada menteri yang dinyatakan sebagai tersangka maka mengundurkan diri itu yang terbaik. Otomatis mengundurkan diri," kata Hatta saat ditemui hari ini di rumah Polonia, Cipinang, Jakarta Timur.
Pengunduran diri Suryadharma ini terkait status tersangka yang kini dia sandang. Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis pekan lalu menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu sebagai tersangka kasus dana haji tahun 2012.
Dia dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suryadharma enggan menanggalkan jabatannya sebagai menteri. Dia berdalih ingin menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya selaku menteri, khususnya penyelenggaraan haji pada tahun ini.
(erd/rmd)











































