"Pak Udar keletihan, kami dari kuasa hukum sudah menyampaikan surat keterangan dokter. Kami juga menyampaikan surat penundaan pemeriksaan," ujar kuasa hukum Udar, Razman Arief saat dihubungi, Senin (26/5/2014).
Permohonan pemeriksaan itu, kata Razman dijadwalkan kembali pada Rabu, 4 Juni 2014. Razman juga menyampaikan surat permohonan yang ditujukan pada jaksa penyidik, agar melakukan gelar perkara pada kasus ini.
"Kami melihat ada kejanggalan terhadap status tersangka klien kami. Karena hingga saat ini, kami belum mengetahui bentuk kesalahannya," jelasnya.
Lanjut Razman, dalam pelaksanaan proyek pengadaan bus TransJ, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit proyek tersebut. Proyek juga diketahui ditangani oleh Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk kerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Udar Pristono, Prawoto (Direktur BPPT), Setyo Tuhu (Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI) dan R Dradjat A (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI).
(rni/slm)











































