"Sebenarnya tidak perlu mengajukan lagi (pengunduran diri), karena itu sudah otomatis. Itu pakta integritas yang ditandatangani dia," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua kepada detikcom, Senin (26/5/2014).
Max mengatakan, Sutan telah menandatangani Pakta Integritas sebagai kader Demokrat. Pada poin ke delapan dalam Pakta Integritas tersebut berbunyi: Jika saya tersangka, terdakwa, atau terpidana, saya bersedia mengundurkan diri dan siap menerima sanksi pemecatan dari dewan
kehormatan partai.
"Jadi otomatis, seperti Pak Andi Mallarangeng, Pak Anas, tidak perlu disuruh mundur," kata Max.
Namun Max mengungkapkan, Sutan sendiri pernah mengajukan surat pengunduran diri ke Demokrat minggu lalu.
Soal Sutan yang masih hadir di rapat-rapat DPR, Max menjelaskan dengan hilangnya keanggotaan Sutan di Demokrat, maka keanggotaanya di DPR juga secara otomatis gugur. Namun proses pemecatan atau pengunduran diri Sutan dari DPR mempunyai mekanisme prosedural tersendiri. Proses pemecatan ini terkait dengan fasilitas yang diterima Sutan sebagai anggota DPR dan pimpinan komisi.
"DPR punya prosedur sendiri. Dan itu sedang proses, tunggu saja. Dari Demokrat, dari partai melalui fraksi sudah memberikan pemberitahuan ini ke DPR," kata Max.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
(rmd/trq)











































