Dituntut 10 Tahun Penjara, Wawan Tetap Berkelit Suap Akil Mochtar

Sidang Suap MK

Dituntut 10 Tahun Penjara, Wawan Tetap Berkelit Suap Akil Mochtar

- detikNews
Senin, 26 Mei 2014 12:10 WIB
Jakarta - Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan membantah berinisiatif menyuap Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Wawan mengaku hanya diminta membantu menyediakan dana untuk kepentingan pasangan cabup/cawabup Amir Hamzah-Kasmin.

"Itu yang minta bantuan ke saya, yang saya ditakut-takuti. Jadi dalam hal ini, bagaimana saya dibilang sebagai pelaku? Jadi saya membantah," ujar Wawan memberikan tanggapan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Wawan menyinggung pernyataan Susi Tur Andayani, pengacara Amir Hamzah-Kasmin di MK, yang menyampaikan Akil Mochtar emosi karena ketidakjelasan duit yang diminta disiapkan.

"Bu Susi menyampaikan Pak Akil marah. Padahal saya khawatir terhadap Pilkada Kota Serang. Saya khawatir bahwa Pilkada Kota Serang itu akan dikalahkan," imbuhnya.

Adik Ratu Atut ini tetap membantah duit Rp 7,5 miliar ke CV Ratu Samagat terkait Pilgub Banten tahun 2011. Dia mempertanyakan dasar jaksa KPK menyimpulkan pemberian terkait penanganan sengketa di MK

"Sudah jelas itu dalam rangka investasi kelapa sawit. Tidak ada satupun yang bisa membuktikan bahwa itu merupakan pemberian ke Pak Akil dan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Banten," kata Wawan.

Wawan dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap Rp 1 miliar ke Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani terkait penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Lebak tahun 2013. Wawan juga dinilai terbukti memberi duit Rp 7,5 miliar ke Akil terkait Pilgub Banten tahun 2011.

Dalam analisa yuridis surat tuntutan, jaksa mengesampingkan alibi Wawan yang mengklaim duit Rp 7,5 miliar untuk keperluan bisnis.

"Soal hubungan usaha, adalah keterangan yang tidak masuk akal. Hubungan usaha terdakwa dengan CV Ratu Samagat terbantahkan," beber jaksa Afni Carolina.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads