"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Tri Mulyono membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (26/5/2014).
Suap dimaksudkan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018 untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
"Sehubungan dengan perkara PHPU Kabupaten Lebak, di Hotel JW Marriott Singapura terdakwa dan Ratu Atut Chosiyah melakukan pertemuan dengan Akil Mochtar yang bertujuan meminta bantuan Akil Mochtar. Kemudian ditindaklanjuti oleh terdakwa dengan melakukan 2 kali pertemuan di rumah dinas Akil Mochtar," papar jaksa Dzakiyul Fikri.
Setelah itu Wawan melakukan pertemuan dengan Susi Tur yang ditunjuk menjadi pengacara Amir-Kasmin di MK. Susi menyampaikan permintaan Akil untuk disediakan duit Rp 3 miliar. Namun Wawan hanya menyediakan Rp 1 miliar setelah berkomunikasi dengan Ratu Atut.
Wawan pada 1 Oktober 2013 selanjutnya meminta stafnya bernama Ahmad Farid Asyari di PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel untuk mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Aawaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah.
Setelah itu duit Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson Jalan Senen Raya, Jakpus. Belum sempat duit diberikan Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna biri berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel.
Pada tanggal 3 Oktober, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya Jalan Denpasar IV, Jaksel.
Selain Pilkada Lebak, Wawan juga dinilai terbukti memberi duit Rp 7,5 miliar ke Akil Mochtar terkait Pilgub tahun 2011 yang dimenangkan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Duit dimaksudkan agar Akil Mochtar di MK menolak permohonan keberatan yang diajukan para pesaing Atut di Pilgub.
Pada Oktober 2011-November 2011, Wawan memerintahkan stafnya mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp 7,5 miliar.
"Yang mana atas permintaan terdakwa Wawan penulisan tujuan pengiriman uang dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat," papar jaksa Afni Carolina.
Wawan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu Wawan dikenai Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana.
(fdn/aan)











































