Berantas Mafia Peradilan, Rekrutmen Hakim Harus Diperbaiki
Senin, 20 Des 2004 17:18 WIB
Jakarta - Kepala Pengadilan Negeri Cibinong Andi Samsar Nganro menegaskan, untuk mengatasi mafia peradilan pemerintah setidaknya harus memperbaiki sistem pengrekrutan hakim, jangan hanya menerima hakim yang mencari pekerjaan saja."Karena dari situ akan timbul sistem balas budi bagi hakim baru kepada yang lama. Kita harus menerima hakim yang memiliki komitmen dalam bidang hukum," kata Andi dalam diskusi dan bedah buku Mafia Peradilan, Catatan Khusus Endin Wahyudin di Jakarta Media Center (JMC), Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Senin, (20/12/2004).Selain itu, yang harus diperbaiki adalah sistem pengawasan terhadap peradilan yang berjalan, baik eksternal, yang dilakukan oleh masyarakat dan pers, maupun internal dari sistem peradilan itu sendiri.Disamping itu, lanjut dia, di sisi masyarakat diperlukan kesadaran yang tinggi untuk tidak menggoda para hakim dalam menghadapi suatu masalah. Andi mengusulkan, dalam pemberantasan mafia peradilan ini pemerintah harus meningkatkan kesejahteraan para pejabat peradilan. Hal ini untuk membentengi moral para hakim.Sementara itu, praktisi hukum yang juga mantan Direktur LBH Jakarta Bambang Widjajanto menegaskan, saat ini sudah ada kecenderungan di masyarakat untuk membentuk forum anti korupsi guna mengawasi tindak korupsi di pemerintahan."Di Kajati Maluku sudah sangat baik dalam membuka ruang bagi masyarakat untuk melihat adanya progress suatu perkara di pengadilan. Bahkan, Kajati itu seperti membuka forum diskusi dengan masyarakat di Maluku untuk memberi kesempatan pada masyarakat bertanya mengenai proses hukum yang sedang ditangani," ungkap Bambang.Untuk membentuk suatu pemerintahan yang baik, menurutnya, landasan yang perlu diperhatikan adalah adanya kepastian hukum bagi semua pihak."Hal ini bisa mendorong masuknya investor asing ke suatu negara karena biasanya untuk menanamkan modal mereka melihat law inforcement di negara tujuannya," kata dia.Bambang juga melihat, mafia peradilan ini selain dimulai dari penyidikan suatu kasus yang dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan juga berasal dari panitera pengadilan.
(umi/)











































