"Kebetulan pledoi kami belum siap Yang Mulia, jadi kami minta waktu ditunda 1 minggu," kata penasihat hukum Susi, Rizal, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Hakim ketua Gosen Butar Butar memberikan waktu 2 minggu untuk Susi mengajukan pembelaan.
"Kami tunda pada tanggal 9 Juni dengan catatan kalau terdakwa dan penasihat hukum tidak bisa mengajukan pada tanggal tersebut kami anggap tidak ada pembelaan," ujar Gosen.
Susi Tur dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jaksa meyakini Susi bersalah karena menjadi perantara penyerahan duit suap Rp 1 miliar ke Akil Mochtar untuk penanganan sengketa Pilkada Lebak.
Selain Pilkada Lebak, Banten, Susi Tur juga menjadi perantara penyerahan duit ke Akil Mochtar terkait Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Duit Rp 500 juta yang diberikan melalui Susi berasal dari pasangan calon terpilih yang meminta permohonan keberatan ditolak MK yakni Rycko Menoza-Eki Setyanto.
(fdn/aan)











































