"Dulu Andi Mallarangeng (tersangka korupsi Hambalang) langsung mengundurkan diri ketika dinyatakan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Senin (26/5/2014).
Selain itu, SDA tak mungkin lagi mengurus haji seperti alasan dia tak ingin mundur. SDA juga tak mungkin menjadi amirul hajj Indonesia.
"KPK hanya mengingatkan bahwa SDA juga sudah dicekal," jelas Bambang.
Lebih lanjut Bambang menyampaikan, bahwa KPK adalah penegak hukum dan urusannya adalah menangani suatu perkara, tak ikut campur soal urusan pemerintahan apakah SDA mundur atau tidak.
"Biarlah sistem pemerintahan yang kelak akan bekerja dan mengatur soal menteri yang jadi tersangka," tutup Bambang.
(fjp/ndr)











































