Polisi Sita Ribuan Detonator dan Serbuk Diduga Bahan Peledak asal Malaysia

Polisi Sita Ribuan Detonator dan Serbuk Diduga Bahan Peledak asal Malaysia

- detikNews
Minggu, 25 Mei 2014 19:26 WIB
Samarinda - Kepolisian di Nunukan, Kalimantan Utara, menyita ribuan detonator dan serbuk diduga bahan peledak asal Malaysia dari tangan Muhammad Amin (50). Kini dia meringkuk di sel tahanan kepolisian setempat.

Penyitaan itu dilakukan Sabtu (24/5/2014) kemarin di Pelabuhan Laut Tunon Taka, Nunukan. Dengan gelagat mencurigakan, Amin saat itu membawa karung hendak masuk ke KM Cattleya tujuan Parepare, Sulawesi Selatan.

"Kami memang menerima informasi dari perbatasan Nunukan dan Malaysia, ada warga yang membawa detonator. Kita cocokkan cirinya ternyata sama dan barang bawaan dia (Muhammad Amin) kita geledah," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Iptu Indramawan, ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (25/5/2014) malam.

Usai digeledah, petugas menemukan 10.000 unit detonator. Tidak hanya itu, Muhammad Amin juga membawa serbuk diduga bahan peledak berupa Amonium Nitrat. Amin pun harus berurusan dengan kepolisian.

"Detonator dan serbuk putih itu dari Malaysia. Kecurigaan kita serbuk itu amonium nitrat. Untuk memastikan, sampel serbuk kita kirim dan periksa di Puslabfor Polri di Surabaya," ujar Indramawan.

"Kepada penyidik, dia mengaku akan membawa detonator dan serbuk diduga bahan peledak itu ke Bone setelah nanti tiba di Parepare. Pengakuannya banyak di Bone memerlukan bom ikan dan dia join usaha dengan orang di Bone," tambahnya.

Namun yang mengejutkan, sambung Indramawan, Muhammad Amin memiliki status berkewarganegaraan ganda, setelah dia memiliki 2 kartu identitas kependudukan Indonesia dan negara bagian Sabah, Malaysia.

"Dia pernah tinggal lama di Bone dan dia berdagang di Malaysia," terangnya.

Muhammad Amin yang kini mendekam di sel tahanan kepolisian dan dijerat dengan Undang-undang Darurat Tahun 1951 lantaran membawa bahan peledak tanpa mengantongi izin dari kepolisian.

"Dia resmi kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Indramawan.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads