Polisi: Pelaku Hipnotis di Tambora Incar Pemotor di Malam Hari

Polisi: Pelaku Hipnotis di Tambora Incar Pemotor di Malam Hari

- detikNews
Sabtu, 24 Mei 2014 15:40 WIB
Polisi: Pelaku Hipnotis di Tambora Incar Pemotor di Malam Hari
Jakarta - Jajaran Polsek Tambora menangkap 3 pelaku penipuan dengan hipnotis yang melancarkan aksinya di kawasan Jakarta Utara, Gambir, Tambora dan Tanjung Duren. Para pelaku mengincar pengendara sepeda motor saat kondisi jalan sepi di malam hari.

"Modus pelaku berawal dari mengikuti korban saat mengendarai motor di daerah Tambora, ketika kecepatan motor korban rendah, pelaku mendekati korban sambil berpura-pura menanyakan alamat tertentu," kata Kapolsek Tambora Kompol Dedy Tabrani di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (24/5/2014).

Setelah diberitahukan alamat, pelaku memberikan tanda terima kasih berupa batu cincin akik yang berkhasiat menyembuhkan segala penyakit, ilmu kekebalan, dan memperlancar usaha. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku lantas menyayat lengan tangannya sendiri dan memotong rambutnya menggunakan silet tumpul yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

"Setelah korban yakin, korban diminta untuk berjalan 250 langkah ke depan dan tidak boleh menengok ke belakang. Namun sebelum melangkah korban diminta menyerahkan hartanya kepada tersangka. Setelah korban selesai melangkah dan menengok ke belakang sepeda motor korban telah hilang," jelasnya.

Dedy menerangkan, hingga saat ini baru 3 korban yang melaporkan adanya penipuan tersebut. Ia berharap agar korban-korban yang merasa pernah ditipu dengan menggunakan cara yang sama agar segera melaporkan ke polisi.

"Apabila ada masyarakat yang merasa terkena penipuan dengan hipnotis menggunakan cara sama seperti yang dilakukan 3 komplotan ini segera melapor ke polisi, serta masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada untuk tidak mudah tertipu," ujarnya.

Tiga orang pelaku itu bernama bernama Syarifudin alias Minga, Aji Saputra alias Bogel, dan Guntur alias Gepeng. Mereka dijerat pasal 378 KUHP dan terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.

(tfn/slm)


Berita Terkait