Kasus ini menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Ada sejumlah aspek besar yang diusut KPK. Di antaranya pengadaan pemondokan, katering dan transportasi.
Seorang penegak hukum menceritakan, biaya transportasi yang dimaksud itu juga diduga kuat terkait tiket perjalanan calon jamaah haji dari Indonesia ke Arab Saudi. Item biaya tiket disinyalir dihitung bukan hanya untuk bolak balik Indonesia-Arab Saudi saja.
"Biayanya bisa untuk 4 kali perjalanan," kata penegak hukum tersebut, Sabtu (24/5/214).
Maksudnya, seorang calon jamaah haji dikenakan tiket pesawat perjalanan dari Indonesia ke Arab Saudi. Lalu biaya perjalanan pesawat kembali ke Indonesia, dibebankan juga ke calon jamaah haji tersebut. Padahal dia tidak ikut dalam penerbangan. Hal yang sama juga terjadi ketika si jamaah pulang ke Indonesia pada waktunya. Dengan demikian, ada empat kali perjalanan bolak-bolik pesawat yang harus dibebankan ke jamaah.
Begitu juga untuk pondokan. Dengan biaya yang dibebankan, seorang calon jamaah haji seharusnya bisa menempati tempat sekelas hotel bintang 3. Lalu, jarak jamaah untuk menunaikah ibadah haji juga bisa tidak terlampau jauh. Namun yang terjadi malah sebaliknya, jauh dan jelek.
KPK sendiri mengakui pengusutan ini dilakukan hingga ke Arab Saudi guna memastikan apakah informasi itu memang benar adanya.
KPK hingga saat ini belum mau membuka jelas modus yang terjadi dalam kasus ini. Juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu. "Itu sudah materi, saya tidak tahu," tegas Johan.
(mok/mad)










































