"Dua pelaku berhasil diamankan mereka berinisial BL (18) dan AA (16), Sementata ini masih ada satu pelaku yang masih kita kejar," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Didik Sugiarto, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing Kamis (15/5) lalu. Berdasarkan hasi pemeriksaan kedua pelaku itu masih berstatus pelajar.
"BL masih berstatus sebagai pelajar kelas 1 SMA di Cipayung, sedangkan AA masih sekolah kelas 3 SMP, di Ciracas. Keduanya ditangkap di rumahnya, di daerah Cipayung," kata Didik.
Didik mengatakan hasil penggeledahan didapatkan sepeda motor hasil rampasan. Kemudian sembilah celurit bergagang kayu, serta topi yang kerap digunakan setiap beraksi.
"Keduanya kita jerat pasal pencurian disertai kekerasan dan pasal penganiayaan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," ungkapnya.
(edo/mok)










































