"Kalau benar Prabowo pernah meminta paspor Yordania maka itu melanggar UUD 45," kata Jusuf Kalla saat memberikan pembekalan kepada relawan Jokowi-JK di Rumah Jenggala, Jalan Jenggala, Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2014).
JK mengatakan jika itu melanggar Undang-undang masih dapat diperdebatkan. Namun jika telah melanggar UUD 45, maka hal itu telah melanggar aturan yang sangat mendasar.
Ada dua versi pemberitaan media internasional soal status kewarganegaraan Prabowo. Dalam berita yang dimuat Associated Press (AP) pada 22 Desember 1998, Prabowo disebut mengajukan kewarganegaraan Yordania dan diterima. AP mengutip pernyataan perdana menteri Yordania saat itu, Fayez Tarawneh.
Namun, berita yang dimuat oleh AFP keesokan harinya berkata berbeda. Dalam berita AFP, yang mengutip wawancara Prabowo dengan koran lokal Indonesia, ada pernyataan Prabowo menolak tawaran kewarganegaraan dari Yordania. Prabowo mengaku ditawari, namun dia terpaksa menolak karena Indonesia tak mengenal kewarganegaraan ganda bagi warganya.
Waketum Gerindra Edhy Prabowo menepis berita AP dan membenarkan yang dimuat AFP. Edhy yang menemani Prabowo lebih dari dua tahun di Yordania membantah eks Danjen Kopassus itu memiliki kewarganegaraan ganda.
"Itu tidak benar, berita bohong. Saya saksinya, yang menemani Pak Prabowo lebih dari dua tahun di Yordania. Tidak pernah ada pengajuan kewarganegaraan dari Pak Prabowo," kata Edhy.
(fiq/mpr)











































