Ahok menilai jabatan tersebut tidak ada dalam struktur menteri. Akan tetapi jika Prabowo Subianto terpilih sebagai presiden, jabatan tersebut bisa saja diadakan.
"Apa sih yang tidak bisa dilakukan presiden," ujar Ahok di kantor Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).
Lanjutnya, mantan anggota komisi II DPR ini mengatakan posisi menteri utama kemungkinan sama halnya dengan jabatan wakil menteri (wamen). Posisi wamen sebelumnya juga tidak pernah diatur dalam undang-undang Indonesia.
"Kami di Komisi II pernah mengkritisinya jabatan Wamen. Tapi akhirnya Pak SBY bisa saja tuh bentuk Wamen," ungkapnya.
Selain posisi wamen, adapula keberadaan Lembaga UKP4 (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) yang menurut Ahok sebelumnya tidak ada juga dalam peraturan pemerintahan.
"UKP4 juga tidak ada dalam peraturan pemerintahan. Seperti halnya Wamen, tanpa diatur dalam undang-undang posisi tersebut tetap menerima hak berupa gaji, tunjangan, serta fasilitas," jelasnya.
(tfn/mok)











































