Diego Michiels Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Diego Michiels Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

- detikNews
Jumat, 23 Mei 2014 20:50 WIB
Diego Michiels Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Samarinda - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pesepakbola naturalisasi, Diego Michiels (23), terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda sudah resmi menetapkan pemain klub Mitra Kukar tersebut sebagai tersangka.

"Hari ini kita tetapkan Diego Michiels sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Feby DP Hutagalung, kepada detikcom, Jumat (23/5/2014) malam.

Kepolisian menilai mantan kekasih Nikita Willy itu bersikap kooperatif. Didampingi Manajer Operasional Mitra Kukar, Suwanto, Diego mendatangi Mapolresta Samarinda sore tadi, meski belum menerima panggilan dari kepolisian.

"Didampingi manajemen klubnya, dia menyerahkan diri datang ke kantor. Dia (Diego Michiels) datang setelah kita periksa Raphael Maitimo sebagai saksi," ujar Feby.

"Dari keterangan saksi (Raphael Maitimo), meyakinkan yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka. Kami punya bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dengan pasal 351 tentang penganiayaan," tambahnya.

Sebelumnya, manajemen Mitra Kukar masih berupaya damai kepada korban pelapor terkait kasus Diego. Namun Feby menegaskan, upaya damai itu adalah hal yang wajar.

"Kalau mengupayakan itu (damai) silakan dan kami tidak membatasi selama tidak melanggar aturan. Tapi jangan libatkan kami sebagai mediator upaya damai," tegas Feby.

Meski berstatus tersangka, penyidik tidak ingin terburu-buru menahan Diego. Feby menjelaskan tim penyidik masih mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menahan yang bersangkutan.

"Kita pertimbangkan bahwa Diego datang menyerahkan diri, tidak dipanggil dan tidak juga kita tangkap. Sabtu (24/5/2014) besok baru akan kita simpulkan (perlu tidaknya menahan Diego Michiels)," tutupnya.

Diego Michiels (23), laporkan ke polisi. Dia diduga menganiaya Hendra Wahyudi (38), seorang satpam di perumahan elit yang dia tinggali. Kejadian itu dilaporkan Hendra, Jumat (16/5/2014) lalu ke Polresta Samarinda, Jl Slamet Riyadi, dengan Tanda Bukti Laporan (TBL) kepolisian bernomor : TBL/344/V/2014/Kaltim/Resta Smd. Dalam bukti laporan tertera perihal penganiayaan yang terjadi di Perum Pandan Harum Hill Blok ND-12 yang ditinggali Diego dengan ancaman Pasal 351 tentang Penganiayaan.



(mok/mok)


Berita Terkait