Edarkan Ganja 8,5 Kg, Remaja di Bogor Diciduk Polisi

Edarkan Ganja 8,5 Kg, Remaja di Bogor Diciduk Polisi

- detikNews
Jumat, 23 Mei 2014 18:58 WIB
Edarkan Ganja 8,5 Kg, Remaja di Bogor Diciduk Polisi
Bogor - Seorang remaja yang masih berusia 16 tahun, MH, ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, Kamis (22/5) malam kemarin. MH ditangkap di rumahnya karena kedapatan punya ganja seberat 8,5 kilogram siap edar yang disembunyikan di dalam salon aktif di dalam kamarnya.

"Ganja sebanyak itu, diakui tersangka merupakan milik Robi. Rekan tersangka yang kita tangkap beberapa jam sebelumnya," kata Kapolres Bogor, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Jumat (23/5/2014). MH ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tegallega RT 03/09 Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Tersangka Robi (25) ditangkap polisi pada malam yang sama di sebuah flyover Jalan Raya Ceger, Kecamatan Bogor Utara, Bogor Utara. Saat ditangkap, polisi mengamankan setengah kilogram ganja lagi yang siap edar.

"Tersangka Robi ditangkap saat hendak bertransaksi di Jembatan (flyover) Ceger. Saat dikembangkan, tersangka mengaku kalau ada barang (ganja) lain yang disimpan di rumah tersangka MH. MH dan Robi ini saling bertetangga dan malam itu juga, MH kita tangkap dan mengamankan barang bukti sebanyak 8,5 kilogram ganja," kata AKBP Bahtiar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama selama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

(mok/mok)


Berita Terkait