"Laporan dari PPATK sudah masuk dan sedang dalam proses pengkajian," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (23/5/2014).
Menurut Busyro, data PPATK tersebut bukan data sembarangan. Data tersebut sangat mungkin membantu kinerja KPK secara signifikan.
"Datanya merupakan masukan yang menarik, punya bobot," kata komisioner KPK yang membidangi pencegahan dan informasi serta data ini.
KPK menetapkan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaran haji 2012-2013 ini. Ketum PPP ini dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Lembaga antikorupsi ini masih menghitung kerugian negara dari program yang memakan biaya lebih dari Rp 1 triliun tersebut. Ada dua jenis dana yang terlibat dalam penyelenggaran haji ini yakni ABPN dan biaya dari calon jamaah.
Untuk praktek mark up penyelenggaran haji, terjadi sejumlah sektor antara lain pemondokan, catering dan pengadaan transportasi. Sedangkan untuk dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada yang diselewengkan untuk membiayai sejumlah pejabat Kemenag dan keluarga.
(fjp/ndr)











































