"Bisa jadi TPPU," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (23/5/2014).
Penelusuran aset yang dilakukan KPK itu, meliputi aset bergerak dan aset tidak bergerak. Semuanya ditelusuri.
"Meliputi harta yang gerak dan tidak bergerak," ujar Busyro.
Suryadharma Ali diketahui memiliki harta yang nilainya terus meningkat sepanjang periode pelaporan LHKPN. Bahkan dalam kurun waktu 2009-2012, harta kekayaan tersangka kasus penyelenggaraan haji 2012/2013 ini, melonjak Rp 7 miliar.
Berdasarkan dari LHKPN yang diakses di KPK Jumat (23/5/2014), SDA tercatat terakhir kali melaporkan kekayaanya pada September 2012. Total kekayaan SDA dalam laporan itu Rp 24,052 miliar.
Sebelum laporan 2012 itu, SDA juga melaporkan kekayaannya pada 2009. Total nilai kekayaannya kala itu Rp 17,021 miliar. Kekayaan SDA yang paling besar berbentuk tanah dan bangunan sebanyak 31 item yang tersebar di Jaksel, Bekasi, Bogor dan Purwakarta. Nilai tanah dan bangunan pada 2009 Rp 16 miliar dan meningkat pada 2012 menjadi Rp 19,8 miliar.
Ketum PPP ini juga memiliki giro senilai Rp 3,6 miliar. Selain itu dia juga memiliki harta senilai Rp 205 juta berupa logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik. SDA juga memiliki pohon jati yang pada 2009 nilainya Rp 75 juta dan pada 2012 melonjak menjadi Rp 150 juta.
(fjp/mpr)










































