"Dari Januari-Maret kita sudah melakukan operasi silent di tempat tersebut sebanyak 4 kali. Dan berhasil mengamankan 6 tersangka yang salah satunya bandar besar," jelas Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha di Polres Jakarta Barat, Jumat (23/5/2014).
Gembong menjelaskan, operasi pertama dilakukan pada 12 Januari 2014 dan berhasil mengamankan 1 tersangka dan 1 paket shabu dengan berat setengah gram. Selain itu polisi juga mengamankan oknum polisi yang kedapatan membawa senjata api tanpa surat-surat di sebuah room di stadium.
Operasi kedua dilakukan 9 Maret 2014 dan polisi berhasil mengamankan 2 orang pengedar sabu dengan barbuk sabu setengah gram. "Kita sempat berhenti melakukan operasi tapi ternyata aktivitas disana masih ada. Untuk itu pada 5 April 2014 berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 67 butir ekstasi," jelas Gembong.
Tidak berhenti disitu, Gembong mengatakan dari penangkapan tersebut polisi mendapat data valid dan berhasil menangkap 1 bandar besar yang bernama Hermon Tomasoa di Stadium pada 14 April 2014. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 5357 ekstasi, 55 butir happy five, 6 ons sabu di dalam brangkas yang berada di kamar Hotel di Stadium.
"Setelah itu kita juga menemukan uang hasil penjualan narkoba di lantai 1 Stadium bejumlah Rp 273 juta," jelas Gembong.
Gembong menambahkan, dari hasil operasi, Kapolres mengirimkan surat rekomendasi ke wakil Gubernur Ahok. "Sebelumnya tanggal 21 April 2014 Kapolres mengirim surat ke Kadis Pariwisata dan langsung direspon pada tanggal 22 April dan langsung mengirimkan surat ke Wakil Gubernur tanggal 2 Mei 2014. Jadi bukan karena adanya polisi meninggal," jelas Gembong.
(spt/mpr)











































