KPK: Seharusnya Calon Jamaah yang Diprioritaskan Dapat Kuota Haji

KPK: Seharusnya Calon Jamaah yang Diprioritaskan Dapat Kuota Haji

- detikNews
Jumat, 23 Mei 2014 17:13 WIB
KPK: Seharusnya Calon Jamaah yang Diprioritaskan Dapat Kuota Haji
Jakarta - KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan kuota haji oleh orang-orang yang pergi bersama dengan Menag Suryadharma Ali. Padahal seharusnya kuota itu diperuntukkan untuk calon jamaah yang sudah lama mengantre.

"Harusnya diprioritaskan calon jamaah yang sudah bertahun-tahun (mengantre), tapi dipergunakan oleh orang dengan status petugas haji walau tidak memenuhi hal tersebut," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (23/5/2014).

Penyelewengan semacam ini, kata Busyro, masuk dalam kualifikasi penyalahgunaan wewenang. "Itu berarti abuse of power, Pasal 2 dan Pasal 3," kata mantan ketua KY ini.

Selain mark up, dan penyelewenangan dana jamaah, KPK juga menemukan adanya penyimpangan di dalam penggunaan kuota sisa jamaah haji pada 2012/2013. Kuota itu digunakan oleh pihak-pihak yang tidak semestinya.

"Ada indikasi kuota calon jamaah haji, yang diduga digunakan sejumlah nama yang ikut dalam rombongan Pak Menteri Agama," ujar Busyro.

Kuota rombongan tersebut di bawah 100. Berdasarkan bukti yang didapatkan KPK, kata Busyro, rombongan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), sehingga tidak berhak mendapatkan kuota.

"Itu tidak bisa masuk kualifikasi petugas haji. Persoalannya di situ," ujar Busyro.

(fjr/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini