"Harusnya diprioritaskan calon jamaah yang sudah bertahun-tahun (mengantre), tapi dipergunakan oleh orang dengan status petugas haji walau tidak memenuhi hal tersebut," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (23/5/2014).
Penyelewengan semacam ini, kata Busyro, masuk dalam kualifikasi penyalahgunaan wewenang. "Itu berarti abuse of power, Pasal 2 dan Pasal 3," kata mantan ketua KY ini.
Selain mark up, dan penyelewenangan dana jamaah, KPK juga menemukan adanya penyimpangan di dalam penggunaan kuota sisa jamaah haji pada 2012/2013. Kuota itu digunakan oleh pihak-pihak yang tidak semestinya.
"Ada indikasi kuota calon jamaah haji, yang diduga digunakan sejumlah nama yang ikut dalam rombongan Pak Menteri Agama," ujar Busyro.
Kuota rombongan tersebut di bawah 100. Berdasarkan bukti yang didapatkan KPK, kata Busyro, rombongan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), sehingga tidak berhak mendapatkan kuota.
"Itu tidak bisa masuk kualifikasi petugas haji. Persoalannya di situ," ujar Busyro.
(fjr/aan)










































