"Itu saya pikir nggak perlu pakai disuruh-suruh atau didesak-desak. Ada pakta integritas dari Presiden yang dia teken saat menjadi menteri," kata anggota Komisi VIII Muhammad Aly Yahya saat dihubungi, Jumat (23/5/2014).
Aly menyatakan, dalam 'kontrak jabatan menteri' tersebut sudah tercantum sebuah persetujuan, yakni seorang menteri harus mundur bila menjadi tersangka.
"Antara lain, kalau tersangka korupsi otomatis harus mundur. Nggak harus nunggu incraacht," tutur Aly.
Aly kemudian mengingat kasus Andi Malarangeng yang mundur karena menjadi tersangka. Sikap seperti ini juga harus ditunjukkan oleh seorang Menteri Agama.
"Seperti yang dilakukan Andi Malarangeng. Dia (Suryadharma) harus meneladani, begitu tersangka maka mengundurkan diri," tutur Aly yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar DPR ini.
(dnu/trq)










































