"Selain dikenakan sanksi disiplin, Brigpol AR juga akan dikenai pasal pelanggaran pidana (KUHP) dan UU Perlindungan Anak," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasiyah yang ditemui detikcom di kantornya, Jumat (23/5/2014).
Mantasiyah memastikan proses hukum akan berlanjut. Meski yang bersangkutan anggota, kepolisian akan tetap menindak sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Saat ini, selain dites urine, Brigpol Arief juga masih diperiksa di Propam Polrestabes Makassar. Sedangkan korban diperiksa Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Sebelum bertugas di Unit Reskrim Polsek Tamalate, Brigpol Arief disebut-sebut pernah terlibat kasus pidana dan menerima sanksi disiplin. Hari ini, ia ditangkap setelah seorang remaja putri melapor akan diperkosa, Kamis (22/5) malam. Dalam aksinya, pelaku sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Beruntung, korban bisa menyelamatkan diri setelah merebut pistol pelaku.
(mna/try)











































