Hendak Perkosa Gadis, Brigpol Arief Dijerat Pasal Berlapis

Hendak Perkosa Gadis, Brigpol Arief Dijerat Pasal Berlapis

- detikNews
Jumat, 23 Mei 2014 15:55 WIB
Hendak Perkosa Gadis, Brigpol Arief Dijerat Pasal Berlapis
Makassar - Anggota Unit Reskrim Polsek Tamalate, Brigpol Ariefuddin Nanu, diperiksa Propam Polrestabes Makassar dan dites urine. Pelaku tindak kejahatan seksual ini akan dijerat pasal berlapis.

"Selain dikenakan sanksi disiplin, Brigpol AR juga akan dikenai pasal pelanggaran pidana (KUHP) dan UU Perlindungan Anak," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasiyah yang ditemui detikcom di kantornya, Jumat (23/5/2014).

Mantasiyah memastikan proses hukum akan berlanjut. Meski yang bersangkutan anggota, kepolisian akan tetap menindak sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Saat ini, selain dites urine, Brigpol Arief juga masih diperiksa di Propam Polrestabes Makassar. Sedangkan korban diperiksa Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Sebelum bertugas di Unit Reskrim Polsek Tamalate, Brigpol Arief disebut-sebut pernah terlibat kasus pidana dan menerima sanksi disiplin. Hari ini, ia ditangkap setelah seorang remaja putri melapor akan diperkosa, Kamis (22/5) malam. Dalam aksinya, pelaku sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Beruntung, korban bisa menyelamatkan diri setelah merebut pistol pelaku.

(mna/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads