"Bila dibebani lagi dengan menerima dan memeriksa sengketa pemilu di pengadilan negeri dan MA, maka akan semakin menumpuk beban tugas," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur kepada detikcom, Jumat (23/5/2014).
Saat ini terus peradilan di bawah MA terus mengadili sengketa pilkada terkait pelanggaran pidana, perdata di berbagai pengadilan di penjuru nusantara. Adapun 26 Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) sedang diadilil sebanyak 112 sengketa pileg.
"Sedangkan sengketa di Pengadilan Tinggi (PT) TUN sudah berjumlah 30 lebih dan masih akan bertambah," ujarnya.
Atas dasar itu, MA meminta sengketa pilkada tidak lagi diadili oleh pihaknya. Sebab selain menambah beban kerja juga akan berdampak pada hal lain yang belum siap.
"Seperti persoalan keamanan sebab pengerahan massa pada pengadilan tingkat pertama sangat riskan. Apalagi belum ada UU comtemp of court," ujar Ridwan.
(asp/try)










































