"Kalau siap atau tidak, saya tidak bisa jawab. Hakim agung yang dulu nangani pilkada sekarang sudah pada pensiun. Tapi saya rasa yang baru baru bukan tidak mampu," kata Djoko yang sempat menangani sengketa Pilkada sebelum diambil alih MK, saat dihubungi detikcom, Jumat (23/5/2014).
Menurut Djoko, jumlah hakim agung saat ini bukan masalah yang akan membuat MA tidak bisa menangani kasus Pilkada. Apalagi menurutnya dalam UU diatur bahwa sengketa pilkada bupati dan wali kota hanya sampai tingkat banding.
"Dulu kan MK yang minta menangani, katanya pilkada masuk ke rezim pemilu dalam UU Pemilu. Saya waktu menangani itu juga nggak ada suap menyuap," tuturnya.
Saat ditanya, apakah MK menyalahgunakan wewenang dengan menambah atau mengurangi kewenangannya sendiri, Djoko mengaku tak bisa mengomentari hal itu.
"Saya tidak punya pendapat untuk itu," ungkapnya.
(rna/asp)










































