"Di sini ada beberapa calon perseorangan yang pengajuan permohonannya tidak disetujui DPP," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, saat sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).
Salah satu nama yang disebut Hamdan adalah Sutan Bhatoegana, caleg dari daerah pemilihan Sumut 1 yang meliputi Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi. Partai Demokrat membenarkan pernyataan majelis hakim tersebut.
"Memang ada beberapa perseorangan yang tidak memiliki persetujuan dari DPP," jawab anggota kuasa hukum Demokrat, Hinca Panjaitan.
"Salah satunya yang kita sebutkan (Sutan), benar?" tanya Hamdan.
"Iya Yang Mulia," jawab Hinca lagi.
Dikonfirmasi usai persidangan, Hinca menyebut tak adanya persetujuan dari DPP karena Ketua Komisi VII DPR itu kini telah berstatus tersangka. KPK memang telah menjerat Sutan sebagai tersangka untuk dugaan suap di kasus SKK Migas.
"Saya kira (karena) posisi beliau tersangka, jadi tidak mungkin juga," jelas Hinca.
(rna/asp)











































