Jadi Tersangka KPK, Gugatan Sutan Bhatoegana ke MK Tak Direstui PD

Jadi Tersangka KPK, Gugatan Sutan Bhatoegana ke MK Tak Direstui PD

- detikNews
Jumat, 23 Mei 2014 13:41 WIB
Jadi Tersangka KPK, Gugatan Sutan Bhatoegana ke MK Tak Direstui PD
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas gugatan sengketa pileg yang diajukan Sutan Bhatoegana. Meski ada aturan caleg yang mengajukan gugatan harus atas persetujuan partai tapi tidak begitu dengan caleg Partai Demokrat itu.

"Di sini ada beberapa calon perseorangan yang pengajuan permohonannya tidak disetujui DPP," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, saat sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).

Salah satu nama yang disebut Hamdan adalah Sutan Bhatoegana, caleg dari daerah pemilihan Sumut 1 yang meliputi Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi. Partai Demokrat membenarkan pernyataan majelis hakim tersebut.

"Memang ada beberapa perseorangan yang tidak memiliki persetujuan dari DPP," jawab anggota kuasa hukum Demokrat, Hinca Panjaitan.

"Salah satunya yang kita sebutkan (Sutan), benar?" tanya Hamdan.

"Iya Yang Mulia," jawab Hinca lagi.

Dikonfirmasi usai persidangan, Hinca menyebut tak adanya persetujuan dari DPP karena Ketua Komisi VII DPR itu kini telah berstatus tersangka. KPK memang telah menjerat Sutan sebagai tersangka untuk dugaan suap di kasus SKK Migas.

"Saya kira (karena) posisi beliau tersangka, jadi tidak mungkin juga," jelas Hinca.


(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads