Ini Aturan bagi Kepala Daerah yang Menjadi Tim Sukses Capres dan Cawapres

Ini Aturan bagi Kepala Daerah yang Menjadi Tim Sukses Capres dan Cawapres

- detikNews
Jumat, 23 Mei 2014 11:59 WIB
Jakarta - Kepala daerah dimungkinkan menjadi tim kampanye dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013. Peraturan tersebut mengatur tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri sipil yang akan terlibat dalam kegiatan politik.

Menurut peraturan tersebut, kepala daerah yang menjadi tim sukses, maupun tim kampanye capres dan cawapres bisa mengajukan cuti. Kepala daerah yang dimaksud dalam peraturan itu adalah Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.

Permintaan cuti gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan disampaikan ke Presiden. Sementara untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota kepada gubernur dengan tembusan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri.

Surat permohonan cuti tersebut diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye dengan melampirkan jadwal dan jangka waktu kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemberian cuti kepada kepala daerah tersebut diselesaikan paling lambat empat hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan.

Berikut ini aturan lengkap terkait kepala daerah yang menjadi tim sukses capres dan cawapres sesuai PP Nomor 18 tahun 2013.

Pasal 9
(1) Permintaan cuti Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diajukan dengan ketentuan:
a. menteri dan pejabat setingkat menteri kepada Presiden;
b. gubernur dan wakil gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan disampaikan kepada
Presiden; dan
c. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota kepada gubernur dengan tembusan disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Permintaan cuti sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) memuat:
a. jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilu;
b. tempat/lokasi Kampanye Pemilu.
(3) Permintaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja
sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(4) Pemberian cuti diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
permintaan.


Pasal 26
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ikut sebagai
anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat
diberikan cuti.
(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang telah
ditetapkan sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, melaksanakan kampanye pada hari yang berbeda.


(erd/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads