Ini Daftar Ketua Umum Parpol yang Jadi Tersangka Korupsi

Ini Daftar Ketua Umum Parpol yang Jadi Tersangka Korupsi

- detikNews
Jumat, 23 Mei 2014 11:25 WIB
Ini Daftar Ketua Umum Parpol yang Jadi Tersangka Korupsi
Jakarta - Sejak KPK berdiri tahun 2003 lalu, sudah ada ratusan politisi yang masuk bui gara-gara korupsi. Namun khusus untuk pucuk pimpinan parpol, baru tiga nama yang sejauh ini tercatat. Semua 'bermain' dengan proyek pemerintah. Siapa saja mereka?

Berikut tiga nama ketum parpol yang dijerat korupsi:

Luthfi Hasan Ishaaq

Luthfi Hasan Ishaaq jadi tersangka kasus dugaan suap impor sapi di Kementerian Pertanian. Saat itu, dia masih duduk sebagai presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), atau setara dengan jabatan ketua umum di parpol lainnya.

Pria beristri tiga itu diduga menggunakan pengaruhnya sebagai presiden PKS dalam proyek pengadaan daging sapi impor. Bersama orang kepercayaannya, Ahmad Fathanah, Luthfi terbukti menerima suap dari PT Indoguna Utama.

Majelis hakim Tipikor kemudian memvonis Luthfi dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Tak lama setelah jadi tersangka, Luthfi kemudian mengundurkan diri sebagai presiden PKS. Posisinya kemudian digantikan oleh sekjen sebelumnya, Anis Matta.

Luthfi Hasan Ishaaq

Luthfi Hasan Ishaaq jadi tersangka kasus dugaan suap impor sapi di Kementerian Pertanian. Saat itu, dia masih duduk sebagai presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), atau setara dengan jabatan ketua umum di parpol lainnya.

Pria beristri tiga itu diduga menggunakan pengaruhnya sebagai presiden PKS dalam proyek pengadaan daging sapi impor. Bersama orang kepercayaannya, Ahmad Fathanah, Luthfi terbukti menerima suap dari PT Indoguna Utama.

Majelis hakim Tipikor kemudian memvonis Luthfi dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Tak lama setelah jadi tersangka, Luthfi kemudian mengundurkan diri sebagai presiden PKS. Posisinya kemudian digantikan oleh sekjen sebelumnya, Anis Matta.

Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang. Dia menjadi tersangka ketika menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Beberapa waktu setelah penetapan tersangka itu, Anas berhenti sebagai ketua umum. Dia memang memakai istilah berhenti dari PD. Padahal klausul pakta integritas yang diteken Anas mengharuskan kader yang menjadi tersangka korupsi mundur. Pernyataan Anas yang agak berbeda tersebut sempat dianggap melawan dan memicu ketegangan baru di internal PD.

Saat ini, Anas sudah ditahan dan sedang menunggu proses persidangan. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK.

SBY lalu menjadi ketua umum PD pengganti Anas. Namun SBY dibantu tiga orang dengan posisi baru untuk membantu tugasnya, yakni Syarief Hasan sebagai ketua harian, Marzuki Alie sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi dan memilih EE Mangindaan sebagai ketua harian dewan pembina.

Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang. Dia menjadi tersangka ketika menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Beberapa waktu setelah penetapan tersangka itu, Anas berhenti sebagai ketua umum. Dia memang memakai istilah berhenti dari PD. Padahal klausul pakta integritas yang diteken Anas mengharuskan kader yang menjadi tersangka korupsi mundur. Pernyataan Anas yang agak berbeda tersebut sempat dianggap melawan dan memicu ketegangan baru di internal PD.

Saat ini, Anas sudah ditahan dan sedang menunggu proses persidangan. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK.

SBY lalu menjadi ketua umum PD pengganti Anas. Namun SBY dibantu tiga orang dengan posisi baru untuk membantu tugasnya, yakni Syarief Hasan sebagai ketua harian, Marzuki Alie sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi dan memilih EE Mangindaan sebagai ketua harian dewan pembina.

Suryadharma Ali

KPK menetapkan Menag Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus korupsi penyelenggaran haji 2012-2013. Saat ini, SDA masih menjabat sebagai Ketum PPP.

SDA dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Lembaga antikorupsi ini masih menghitung kerugian negara dari program yang memakan biaya lebih dari Rp 1 triliun tersebut. Ada dua jenis dana yang terlibat dalam penyelenggaran haji ini yakni ABPN dan biaya dari calon jamaah.

Untuk praktek mark up penyelenggaran haji, terjadi sejumlah sektor antara lain pemondokan, catering dan pengadaan transportasi. Sedangkan untuk dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada yang diselewengkan untuk membiayai sejumlah pejabat Kemenag.

Sejauh ini, belum ada pernyataan mundur dari SDA, sebagai menteri maupun sebagai ketua umum PPP.

Suryadharma Ali

KPK menetapkan Menag Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus korupsi penyelenggaran haji 2012-2013. Saat ini, SDA masih menjabat sebagai Ketum PPP.

SDA dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Lembaga antikorupsi ini masih menghitung kerugian negara dari program yang memakan biaya lebih dari Rp 1 triliun tersebut. Ada dua jenis dana yang terlibat dalam penyelenggaran haji ini yakni ABPN dan biaya dari calon jamaah.

Untuk praktek mark up penyelenggaran haji, terjadi sejumlah sektor antara lain pemondokan, catering dan pengadaan transportasi. Sedangkan untuk dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada yang diselewengkan untuk membiayai sejumlah pejabat Kemenag.

Sejauh ini, belum ada pernyataan mundur dari SDA, sebagai menteri maupun sebagai ketua umum PPP.
Halaman 2 dari 8
(mad/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini