Kasus Bus TransJ 2012, Kejagung Sita Kantor Pemenang Tender

Kasus Bus TransJ 2012, Kejagung Sita Kantor Pemenang Tender

- detikNews
Jumat, 23 Mei 2014 10:40 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan kantor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012. Kantor yang disita adalah kantor pemenang tender proyek tersebut.

Kantor PT Sapta Guna Daya Prima itu beralamat di Jl Pegangsaan 2 Km 5/87 RT 006/003, Kelapa Gading, Jakarta Utara. PT SGDP itu adalah pemenang tender sebagai importir atau agen tunggal pemegang merk.

"Sekarang tim sedang ke lokasi," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Jumat (23/5/2014).

Kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013 yang melibatkan mantan Kadishub DKI Udar Pristono.

Sebelumnya pada hari Senin (19/5), Kejagung menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan TransJakarta 2012. Keduanya yaitu GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI) dan HH (Pensiunan PNS pada Dishub Pemprov DKI)

Untung mengatakan, 2 tersangka dinyatakan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark-up dalam pengadaan bus TransJ tahun anggaran 2012.

Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150.000.000.000 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

(dha/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini