Korupsi Jamsostek, Muchtar Pakpahan Siap Sumpah Pocong
Senin, 20 Des 2004 15:16 WIB
Jakarta -
Tokoh buruh Muchtar Pakpahan bersedia melakukan sumpah pocong sebagai bentuk sangkalan terhadap tuduhan korupsi dana Jamsostek Rp 1 miliar lebih yang mendudukkannya sebagai terdakwa.Muchtar menyatakan hal itu dalam pledoi yang dibacakannya sendiri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Senin (13/12/2004). Sidang itu dipimpin Johanes Suhadi dan bertindak sebagai jaksa adalah John F Siahaan. Muchtar didampingi kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan."Saya Muchtar Pakpahan, anti KKN. Sepanjang hidup saya, berjuang menegakkan hukum. Penggunaan Jamsostek jelas sesuai dengan peruntukannya. Tidak ada yang masuk dalam kantong saya. Saya bersedia sumpah pocong walau bertolak belakang dengan kepercayaan saya," tegas Muchtar.Dalam pledoinya, Muchtar juga banyak menyerang jaksa yang dulu pernah menjadi mahasiswanya di Medan, Sumut. Dia menilai jaksa yang menangani kasusnya belum ahli dan belum profesional. "Jaksa seharusnya mengumpulkan seluruh fakta hukum. Tapi jaksa hanya mengumpulkan bukti yang memberatkan dan tidak menunjukkan bukti yang meringankan," protes Muchtar. Muchtar juga menuduh jaksa telah membujuk saksi sehingga bersedia menerangkan yang tidak sebenarnya. Dikatakannya pula, jaksa memperlambat persidangan, tidak pernah tepat waktu dan 3 kali berturut-turut jaksa tidak hadir. Hingga pukul 15.15 WIB, sidang masih berlangsung.Seperti diberitakan, dalam sidang 1 Desember lalu, Muchtar Pakpahan dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pria berumur 50 tahun itu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,535 miliar.Dakwaan terhadap Muchtar dalam kedudukannya sebagai Ketua Koperasi Anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ialah melakukan tindak korupsi atau menyelewengkan dana dari PT Jamsostek (Persero) selaku badan usaha milik negara sebesar Rp 1,535 miliar.Dalam berkas tuntutan, jaksa menjelaskan, korupsi Rp 1,535 miliar itu bermula dari pengajuan proposal yang ditandatangani Muchtar untuk pembangunan Gedung Training Centre SBSI dengan meminta bantuan dana Rp 1,999 miliar kepada PT Jamsostek. Proposal itu tertanggal 25 Juli 2001.Selanjutnya, PT Jamsostek menyetujui dan memberikan dana Rp 1,2 miliar pada 29 November 2004.Kemudian atas kehendak terdakwa sendiri, tanpa dimusyawarahkan dengan pengurus koperasi dan tanpa persetujuan PT Jamsostek sebagai pemberi modal, dana Rp 1,2 miliar tidak seluruhnya dipergunakan untuk pembangunan Gedung Training Centre SBSI.Pada tanggal 6 Desember 2001 terdakwa mengajukan kembali proposal sosialisasi program Jamsostek dengan biaya Rp 2,396 miliar. Pada 7 Februari 2002 PT Jamsostek menyetujui dan memberikan dana Rp 600 juta.Dari dana Rp 600 juta itu hanya Rp 69,410 juta yang dipergunakan untuk sosialisasi program Jamsostek. Selebihnya, dana tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukannya.Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, misalnya untuk biaya keberhasilan tim lobi SBSI, untuk Partai Buruh Sosial Demokrat, dan lainnya.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































