Seluruh partai mengajukan gugatan ke MK terkait pileg yang digelar 9 April 2014 lalu itu. Hanya kuasa hukum partai yang diperkenankan memasuki ruang sidang.
"Apakah diperkenankan seorang pengacara memegang beberapa partai? Apakah tidak terlibat conflict of interest" tanya kuasa hukum Partai Amanan Nasional (PAN), saat sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Menurut Ketua MK, seorang pengacara tidak diizinkan menjadi kuasa hukum dari dua partai yang berbeda.
"Karena bisa jadi mereka menangani dapil yang sama, seorang pengacara yang memegang dua partai itu tentu akan terjadi conflict of interset, itu jelas sekali," jawab ketua majelis hakim Hamdan Zoelva.
Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa dan memberi nasehat kepada permohonan masing-masing partai. Setelah sidang pendahuluan semua partai selesai, dijadwalkan pukul 19.00 WIB nanti MK akan menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh 32 calon anggota DPD.
(rna/asp)










































