Tuntutan Jaksa Kasus TPST Bojong Dinilai Tidak Mendasar
Senin, 20 Des 2004 15:07 WIB
Jakarta -
Kuasa hukum salah satu tersangka kasus pengrusakan Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bojong, Fredi Simanungkalit mengatakan, dakwaan jaksa yang dituduhkan kepada kliennya, At (15 tahun), pelajar kelas II SMP PGRI Bojong, tidak memiliki dasar yang kuat.Pasalnya, jaksa tidak cermat dalam menguraikan apa dakwaannya. Bahkan, ada dua perbuatan yang dituduhkan kepada tersangka dan perbuatan itu tidak dijelaskan secara rinci tindakan apa yang pertama kali dilakukan, apakah tersangka memukul atau melempar."Karena disebutkan dua perbuatan ini dilakukan tersangka, tetapi tidak mungkin tindakan ini dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Dan, ini pun tidak diuraikan," kata Fredi di PN Cibinong, Bogor, Senin, (20/12/2004).Tersangka At dalam sidang tertutup di PN Cibinong, dituntut jaksa dengan pasal 170 dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.Namun, lanjut Fredi, pihaknya akan mengusahakan agar kliennya dibebaskan dari hukuman. "Memang kalau untuk anak di bawah umur bisa diusahakan sampai setengah dari ancaman hukuman, tetapi kita tidak hanya ingin mengurangi setengahnya. Kalau bisa dibebaskan. Mudah-mudahan berdasarkan data yang kita berikan majelis hakim dapat menangguhkan penahanan klien kami," katanya. Apalagi, lanjut dia, saat ini At ditahan di LP Paledang yang isinya orang dewasa semua, sehingga secara psikologi sangat mempengaruhi kondisi tersangka. Sebab seharusnya dia ditahan di LP Anak, Tangerang."Jadi sangat tepat sekali klien kami diajukan untuk penangguhan penahanan dan orang tuanya pun ikut menjamin, begitu juga dengan pihak sekolah. Dan, saya rasa alasan hakim untuk menolak kecil sekali karena dia bukan seorang provokator, dia hanya warga yang menuntut hidup sehat dilingkungannya. Kami ingin mengetuk pintu hati para penyidik agar mengabulkan permohonan kami," ujarnya. Sementara itu, menurut pengakuan tersangka At, dalam masa tahanannya dia sering mendapatkan siksaan dari petugas LP Paledang. Misalnya, ditampar dan dipukul di bagian kepala tanpa alasan jelas. Siksaan ini hampir selalu dilakukan setiap pagi dengan menggunakan pentungan 'dodol'."Kadang kalau olah raga petugas sering berkata 'Bojong mana...Bojong...' Kita disuruh baris dan dipukuli satu-satu. Di pukul muka pakai pentungan, ditampar dan itu hampir setiap hari," katanya.At kepada wartawan yang mengerumuninya lalu memperlihatkan luka bekas siksan di bahu kanan bagian belakang. Di bahu At terlihat bekas luka yang sudah mengering berwarna putih bulat dengan diameter sekitar 3 cm.Sidang At selanjutnya ditunda hingga Rabu, (22/12/2004), nanti, pukul 10.00 WIB. Rencananya selain At, 17 tersangka pengrusakan TPST Bojong lainnya juga akan dihadirkan.
(umi/)










































