Warga Sukahati Cibinong akan PTUN-kan Pemkab Bogor
Senin, 20 Des 2004 15:02 WIB
Cibinong - Warga Sukahati, Cibinong, Bogor, yang menjadi korban penggusuran dan tidak mendapatkan ganti rugi sepeser pun mengancam untuk menggugat Pemerintah Kabupaten Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan ini diajukan jika dalam seminggu ini tidak ada penyelesaian atas kasus ini.Rencana untuk mengajukan gugatan ini disampaikan kuasa hukum masyarakat Sukahati, Didi Furqon Firdaus, kepada detikcom di lokasi penggusuran, Jl. Raya Sukahati, Cibinong, Bogor, Senin (20/12/2004) siang.Menurut Didi, tindakan penggusuran dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai ketentuan yang ada. Sebelumnya memang ada pemberitahuan kepada warga untuk mengosongkan bangunan.Tapi tidak ada sosialisasi bahwa penggusuran akan dilakukan hari ini.Didi juga menolak alasan bahwa pemkab menggusur bangunan di sepanjang Jalan Sukahati karena warga mendirikan bangunan di jalur hijau. Sebab di Cibinong itu tidak ada jalur hijau. Berdasarkan Keppres 114/1999, jalur hijau di Bogor ada di Puncak dan Parung. "Dan yang dibongkar itu vila-vila liar dan warung remang-remang. Sedangkan ini bukan keduanya. Kalau pun mau dibongkar kita setuju asal ada dialog antara masyarakat, stakeholder, eksekutif, dan legislatif untuk merumuskan apa solusinya," tukas Didi.Karena itu, lanjut Didi, jika dalam satu minggu ini tidak ada penyelesaian maka pihaknya akan PTUN-kan Pemkab Bogor. "Karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan peri kemanusian, melanggar HAM. Dalam waktu dekat kita juga akan laporkan hal ini ke KPK, Komnas HAM, dan DPR RI."
(gtp/)











































