Taiwan Cabut Pembekuan TKI
Senin, 20 Des 2004 15:00 WIB
Jakarta - Pemerintah Taiwan, mulai hari Senin ini mencabut pembekuan impor para pekerja dari Indonesia. Dengan begitu berakhir sudah larangan pengiriman TKI yang telah berlangsung selama dua tahun lebih tersebut.Chen Chu, ketua Dewan Urusan Tenaga Kerja, atau Council of Labor Affair (CLA) setingkat Kabinet, mengatakan bahwa Taiwan kini memutuskan untuk melanjutkan pengiriman pekerja dari Indonesia. Ini dilakukan setelah pemerintah RI menunjukkan niat baik dan ketulusan dalam upaya-upaya memperbaiki perlakuan pengiriman TKI yang datang untuk bekerja di Taiwan. Demikian seperti dilansir Channel News Asia, Senin (20/12/2004).Disampaikan Chen pada konferensi pers di Taipei, ia bersama rekan sejawatnya dari Indonesia, Fahmi Idris hadir dalam acara penandatanganan memorandum kerja sama urusan tenaga kerja antara kedua negara. Penekenan tersebut dilakukan dalam forum yang diselenggarakan di Bali, Jumat (17/12/2004) lalu. Memorandum itu berisikan hal-hal seputar pengenalan TKI untuk bekerja di Taiwan, termasuk hak-hak TKI di Taiwan, layanan kesehatan bagi pekerja Indonesia dan biaya-biaya terkait, pengawasan yang lebih ketat akan perantara tenaga kerja dan mempercepat mekanisme "rekrutmen langsung."CLA mulai menghentikan sementara pengiriman TKI ke Taiwan sejak 1 Agustus 2002 silam. Itu dilakukan sebagai akibat dari beberapa faktor, termasuk tingginya angka TKI yang melarikan diri dari tugas mereka; para perantara TKI memaksa mitra Taiwan mereka untuk menahan deposit-deposit pekerja, serta kegagalan Indonesia menurunkan ongkos perantara seperti yang didesak Taiwan.
(ita/)











































