"Saya menyebutnya putusan yang kompromi, tapi pada intinya kita mengapresiasi putusan MK, di mana dari 4 poin, 2 poin dikabulkan," kata anggota tim advokasi Erwin Natosmal Oemar, saat dihubungi detikcom, Kamis (22/5/2015).
Poin pertama yang dikabulkan MK yaitu terkait penghapusan kewenangan Banggar dalam membintangi anggaran di suatu Kementerian. Ke depan, Banggar hanya boleh menyetujui atau tidak menyetujui pengajuan anggaran itu.
Poin kedua yang dikabulkan yaitu terkait pembatasan wewenang DPR dalam membahas anggaran hingga ke satuan 3. Hal tersebut dinilai sudah menjadi wilayah kementerian yang bersangkutan atau wilayah eksekutif.
"MK menganggap itu bertentangan dengan konstitusi. MK seharusnya juga membatalkan badan anggaran, ketika satuan 3 itu dihapuskan, ke depan tidak tahu lagi fungsi Banggar apa," ujar Erwin.
(rna/jor)











































