"Nanti majelis hakim akan memeriksa kejelasan permohonan. Jadi masing-masing parpol akan diberi nasehat oleh majelis hakim terkait dengan permohonannya apakah sudah memenuhi persyaratan kelengkapan permohonan atau belum," kata Sekjen MK Janedjri M Gaffar, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (22/5/2014).
Jika berkas dinyatakan belum memenuhi syarat, maka diberi tahu apa saja yang harus diperbaiki dan dilengkapi. Pemohon diberi waktu 1x24 jam untuk perbaikan tersebut atau pada Senin (26/5) mendatang.
Menurut Janed, ada 10 variabel yang menjadi indikator kelengkapan berkas. Mulai dari identitas pemohon, tanda tangan pemohon, hingga objek permohonannya.
"Ini akan dinilai oleh majelis hakim, termasuk apakah permohonan itu adalah kewenangan mahkamah atau bukan. Kemudian legal standing juga, tenggang waktu, pokok permohonannya juga. Dilihat posita dan petitum," tutur Janed.
(rna/jor)











































