"Tentu saja otomatis dengan adanya case seperti itu nanti tim akan melihat itu, untuk mengevaluasi," kata cawapres Hatta Rajasa di TMII, Jakarta Timur, Kamis (22/5/2014).
Kemungkinan besar posisi SDA akan digantikan oleh orang lain. Mengenai penggantinya, Hatta menyerahkan kepada PPP.
"Yah nanti dari PPP yang akan menyampaikan," ujarnya.
KPK menetapkan Menag Suryadharma Ali dalam kasus korupsi penyelenggaran haji 2012-2013 ini. Ketum PPP ini dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(trq/van)










































