"Tentu ini memprihatinkan, sebelumnya juga ada tindak pidana korupsi terkait Alquran. Ini kan wilayah-wilayah suci yang seharusnya steril dari niat-niat dan tidak pidana korupsi," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (22/5/2014).
KPK menetapkan Menag Suryadharma Ali dalam kasus korupsi penyelenggaran haji 2012-2013 ini. Ketum PPP ini dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Lembaga antikorupsi ini masih menghitung kerugian negara dari program yang memakan biaya lebih dari Rp 1 triliun tersebut. Ada dua jenis dana yang terlibat dalam penyelenggaran haji ini yakni ABPN dan biaya dari calon jamaah.
Untuk praktek mark up penyelenggaran haji, terjadi sejumlah sektor antara lain pemondokan, catering dan pengadaan transportasi. Sedangkan untuk dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada yang diselewengkan untuk membiayai sejumlah pejabat Kemenag.
(fjp/ndr)










































