Digusur, Warga Sukahati Cibinong Tuntut Ganti Rugi
Senin, 20 Des 2004 14:37 WIB
Cibinong -
Warga Sukahati, Cibinong, Bogor, yang menjadi korban penggusuran tidak mendapatkan ganti rugi sepeser pun dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Warga pun menuntut diberi ganti rugi yang layak."Kita tidak akan tinggal diam. Kita akan menuntut segala-galanya. Kita akan mempertahankan hak kita. Sampai saat ini dari 49 bangunan yang digusur tidak ada yang mendapatkan ganti rugi," kata Alias, seorang korban penggusuran.Alias adalah satu dari 49 pemilik toko dan warung yang kini sudah rata dengan tanah. Aksi pembongkaran rumah selesai pukul 13.00 WIB, Senin (20/12/2004).Menurut Alias, ia dulu membeli tanah-tanah yang dikapling dari penggarap perkebunan. Tapi tidak disebut tahun dan harganya. Yang jelas Alias sudah mengeluarkan cukup banyak untuk membangun toko tempatnya berjualan.Apalagi Alias (47), mengaku tidak mengevakuasi barang-barang di dalam toko kelontongnya. "Silakan saja digusur bersama barang-barang saya," tukasnya kesal.Anih (43), penjual gado-gado, juga menuntut diberi ganti rugi. "Saya inginnya dikasih uang seimbang. Soalnya nggak lima anak yatim saya nggak sekolah dan nggak makan. Kita maunya diganti tapi tahu-tahunya dihancurin begini saja. Seperak pun tidak ada ganti rugi."Kuasa hukum masyarakat Sukahati, Didi Furqon Firdaus, menyatakan korban penggusuran sebanyak 49 orang menuntut ganti rug masing-masing Rp 200 juta. Karena untuk mendirikan bangunan saja warga menghabiskan biaya Rp 50 sampai 100 juta.Luas area yang digusur sepanjang 279 meter ini awalnya merupakan sengketa tanah bekas perkebunan Eigendom Verponding No.45 atas nama PT Star Cemerlang seluas sekitar 87,45 hektare.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































